Itsbat Nikah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Harta Kekayaan dari Perkawinan yang Tidak Dicatatkan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Tingginya angka pernikahan siri (pernikahan di bawah tangan) atau pernikahan yang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Hak anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri dan status harta kekayaan dalam pernikahan tersebut tentu saja tidak mendapatkan perlindungan hukum. Kajian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui itsbat nikah sebagai upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak anak dan harta kekayaan dalam hukum. Penulis mengkaji penelitian ini dengan metode kajian pustaka. Hasil kajian menunjukan bahwa Secara normatif Perkawinan yang harus dicatatkan merupakan kesepakatan nasional dengan maksud untuk mewujudkan tujuan hukum, untuk masyarakat guna terwujudnya ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum. Dengan adanya pencatatan nikah ini akan berupaya melindungi nilai maslahah mursalah dalam kehidupan rumah tangga terlebih untuk melindungi hak2 anak.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Ali, Atabik. (1998). Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya. Grafika.
Ali, M. (2006). Kamus lengkap bahasa Indonesia modern. Jakarta: Pustaka Amani.
Ali, Mohammad Daud. (2011). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Amin Suma, Muhammad. (2004). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Arto, Mukti, (1996). Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Caniago, Sulastri. (2015). Pencatatan Nikah dalam Pendekatan Maslahah. Jurnal Juris,14 (2).
Rofiq, Ahmad, (2007), Hukum Perdata Islam di Indonesia Jakarta: PT Raja Grafindo
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zuhdi, Masjfuk. (1996). Nikah di Bawah Tangan dan Status anak Menurut Hukum Islam dan Hukumk Positif, dalam Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta: al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam.