Efektivitas Mediator Pengadilan Agama dalam Menanggulangi Perceraian Akibat Judi dan Pinjaman Online
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang persoalan yang acapkali terjadi di Pengadilan Agama dengan banyaknya pengajuan cerai gugat dan cerai talak yang disebabkan judi dan pinjaman online. Tujuan peneilitian ini untuk mengetahui faktor utama penyebab perceraian di kota Sukabumi dan untuk mengetahui efektivitas peran mediator Pengadilan Agama Sukabumi dalam menanggulangi perceraian. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, studi kepustakaan dari berbagai literatur buku yang berhubungan dengan Penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa judi dan pinjaman online merupakan faktor pemantik terjadinya perceraian. Selanjutnya efektivitas peran mediator Pengadilan Agama Sukabumi dinilai efektiv namun hasilnya hanya sekitar 5% dari seluruh perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Sukabumi dalam satu tahun. Kemudian peran Pengadilan Agama Sukabumi dalam menanggulangi perceraian akibat judi dan pinjaman online dapat dilakukan dengan cara sosialisasi bersama instansi lain.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Amriani, Nurnaningsih. (2011). Mediasi Alternatif Penyelesaian Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Kementrian Agama RI. (2016). Al-Quran dan Terjemahnya Jakarta: Kumudasmoro Grafindo.
Rahmadi, Takdir. (2011). Mediasi Penyeleseaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Raja Grafindo.
Suhendi, Hendi. (2014). Fiqih Muamalah, cet. IX. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syaifuddin, Muhamma. (2013). Hukum Percerian. Sinar Grafika, Jakarta.
Tohirin.(2009). Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wawancara bersama Ibu tuti Irianti S.Sy di pengadilan Agama Sukabumi pada 07 Februari 2023.
Wawancara bersama Ibu tuti Irianti S.Sy di pengadilan Agama Sukabumi, 13 Juni 2023.