https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/issue/feedAt-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah 2025-06-20T12:12:48+00:00Liah Siti Syarifah, S. Pd. I., M. Pd.attatbiq@inkhas.ac.idOpen Journal Systems<p>At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS) is a scientific journal of study program of Ahwal al-Syakhsiyyah, Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumi which has the focus of Islamic family law, Islam and gender discourses, and drafting of Islamic civil law.</p> <p>ISSN (P): 2655-2612 ISSN (E): 2715-4858</p> <p><em>Index by:</em></p> <p><em><a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2655-2612"><img src="/public/site/images/admin/road-issn2.png" width="117" height="36"></a><a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=DdolX_MAAAAJ&hl=en&authuser=1" target="_blank" rel="noopener"><img src="/public/site/images/admin/337-3376359_google-translate-type-text-or-cut-and-paste.png2.jpg" width="129" height="34"></a><a href="https://onesearch.id/Search/Results?filter[]=repoId:IOS12867" target="_blank" rel="noopener"><img src="/public/site/images/admin/logo-ios-shadow2.png" width="127" height="40"></a></em></p> <p><em><a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/36590" target="_blank" rel="noopener"><img src="/public/site/images/admin/garuda1.png" width="138" height="32"></a><a href="http://index.pkp.sfu.ca/index.php/browse/index/6361"><img src="/public/site/images/admin/pkp_index_logo1.png" width="160" height="51"></a><a href="https://moraref.kemenag.go.id/archives/journal/99047180253280513"><img src="/public/site/images/admin/moraref2.png"></a></em></p> <p><a href="https://core.ac.uk/search?q=repositories.id:(15179)" target="_blank" rel="noopener"><img src="/public/site/images/admin/core-logo.png" width="134" height="57"></a><a href="https://www.base-search.net/Search/Results?q=Jurnal%20At-Tatbiq:%20Jurnal%20Ahwal%20al-Syakhsiyyah" target="_blank" rel="noopener"><img src="/public/site/images/admin/base_logo.png" width="129" height="51"></a><a href="https://www.neliti.com/id/journals/at-tatbiq/" target="_blank" rel="noopener"> <img src="/public/site/images/admin/neliti-blue.png" width="147" height="48"></a></p>https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/413Perlindungan Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Poligami Ilegal dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 1 Tahun 19742025-06-20T12:12:48+00:00Hilyas Hibatullah Abdul Kudusilyashibatullah@staisyamsululum.ac.idAsep Indraasepindragunwan.lc@gmail.com<p>Poligami ilegal kerap terjadi karena adanya kekurangan tertentu pada pihak istri, namun suami memilih untuk tidak menceraikannya dengan berbagai pertimbangan pribadi. Namun hal ini sering membawa pengaruh negatif terhadap perlindungan anak dalam keluarga poligami ilegal banyak yang tidak terurus. Oleh karena itu perlu dikaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ilegal. Berdasarkan kajian bahwa pelindungan hukum terhadap anak dalam poligami ilegal belum terlaksana sebagaimana mestinya, sebab, pemenuhan hak-hak isteri dan anak-anaknya pada kenyataannya sulit memenuhi kebutuhan hidup masing-masing isteri dan anak-anaknya. Faktor penghambat yang terjadi adalah kesulitan memenuhi biaya hidup dan biaya pendidikan anak, karena tidak didukung dengan penghasilan yang cukup. Sehingga berakibat buruk kepada pertumbuhan tubuh dan jiwa anak yang teraniaya dan terlantar yang menyebabkan anak-anak terhambat dalam perkembangannya dan minder. Alternatif penanggulangannya adalah terpaksa mencari pekerjaan tambahan baik oleh suami, para isteri dan anak-anak yang sudah mampu bekerja untuk membantu orang tuanya sesudah pulang dari sekolah, untuk memenuhi biaya hidup yang tidak cukup sama sekali.</p>2025-05-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/415Studi Putusan Hakim Pengadilan Cianjur Nomor 3292/Pdt.G/2023/Pa.Cjr tentang Hadhanah Pasca Perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam2025-06-20T12:12:48+00:00Bilqisti Amalia Rahmanbilqistiamaliar@gmail.comAramdhan Kodrat PermanaAramdhankodratpermana14@gmail.com<p><em>Hadhanah</em> atau pemeliharaan anak merupakan kewajiban orang tua meskipun telah bercerai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak atas hak <em>hadhanah</em> anak yang belum <em>mumayyiz</em> atau belum berumur 12 tahun. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 3292/Pdt.G/2023/PA.Cjr, majelis hakim menetapkan hak <em>hadhanah</em> anak yang belum <em>mumayyiz</em> atau belum berumur 12 tahun kepada tergugat selaku ayah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dan menganalisis putusan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan merupakan penelitian lapangan (<em>field research</em>) dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mengenai penetapan hak <em>hadhanah</em> anak dalam Putusan Nomor 3292/Pdt.G/2023/PA.Cjr didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan hak <em>hadhanah</em> dalam putusan ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Majelis hakim melakukan <em>contra</em> <em>legem</em> terhadap Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, karena pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.</p>2025-05-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/412Qiyas: Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam 2025-06-20T12:12:48+00:00Dadang Jayadadangjaya67@gmail.com<p>Setiap muslim meyakini bahwa setiap kasus atau peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukumnya ada yang dapat dilihat dengan jelas dalam nash syara’ namun sebagian yang lainnya tidak jelas. Usaha penetapan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini oleh ulama ushul disebut qiyas.Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan Qiyas sebagai metodologi penetapan hukum Islam. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif karena data-data yang ada merupakan data yang bersifat normatif dokumenter yang berupa kitab-kitab uhsul fiqih, Data-data yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini dapat dibedakan menjadi tiga yaitu data primer, sekunder yaitu tertier. Penulis menggunakan metode studi perpustakaan dengan membaca, mempelajari dan meneliti buku-buku yang ada hubungan dengan Qiyas Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam. Data-data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan kajian, Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum atau satu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan suatu peristiwa yang sudah ada nashnya disebabkan ada persamaan ‘illaat hukumnya dari kedua peristiwa tersebut. Qiyas sebagai Metodologi, ialah cara menetapkan hukum itu harus berdasarkan rukun dan syarat qiyas, kalau tidak ada maka tidak bisa diambil hukumnya. Metodologi sama dengan turuqul istinbat. Qiyas sebagai metode <em>istinbath al-hukm</em></p>2025-05-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/414Regulasi Hukum Positif tentang Poligami dalam Teori Keadilan Aristoteles2025-06-20T12:12:48+00:00Rinrin Warisni Pribadiwarisnip.81@gmail.com<p>Artikel ini membahas regulasi poligami dalam hukum Indonesia dengan menggunakan perspektif teori keadilan Aristoteles, khususnya mengenai keadilan distributif dan korektif. Melalui pendekatan yuridis normatif dan telaah filosofis, artikel ini menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan poligami, di mana hak-hak perempuan seringkali terabaikan meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Teori keadilan Aristoteles digunakan sebagai landasan untuk mengevaluasi apakah praktik poligami yang diizinkan melalui proses hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi poligami di Indonesia masih bersifat formal dan kurang mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak, terutama istri dan anak. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali terhadap aturan poligami agar lebih berorientasi pada keadilan yang proporsional sesuai pemikiran Aristoteles.</p>2025-05-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/336Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata2025-06-20T12:12:48+00:00Abdul Kodir AlhamdaniAkodir269@gmail.com<p>Pengangkatan anak merupakan solusi bagi sebagian pasangan yang belum dikaruniai seorang anak. Namun dibalik itu semua ada sebuah permasalahan yaitu banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar dan hukum pembagian harta warisan kepada anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dalam pembagian harta warisan untuk anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata dan menjelaskan perlindungan hukum untuk anak angkat yang ditinjau dalam KHI dan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengangkat anak dapat dilakukan dengan menggunakan cara kekeluargaan dan di tetapkan melalui pengadilan. Pada dasarnya pemeliharaab anak angkat sehari-harinya seperti anak kandung sendiri, namun untuk harta warisnya tidaklah sama dengan anak kandung. Dalam Hukum Islam kedudukan anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Pemberian harta warisan terhadap anak angkat dapat melalui wasiat wajibah yang besarannya 1/3 dari harta warisan, karena anak angkat tidak termasuk kedalam ahli waris. Dalam KUHPerdata Pengangkatan anak menurut Undang- undang ini memberikan status hukum yang mendekati anak kandung dengan menempuh proses pengangkatan anak yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>2025-05-31T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah