Implementasi Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dilakukan oleh mahasiswa KKN Kelompok 1 STAI Syamsul ‘Ulum sebagai upaya pencegahan pernikahan dini dengan bekerja sama dengan KUA Kecamatan Kadudampit yang berlokasi di SMK Plus Al-Farhan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada remaja usia sekolah khususnya pelajar SMK Plus Al-Farhan tentang dampak dan risiko dari pernikahan dini, serta membantu mereka memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang cukup. Metode pengabdian yang digunakan pada kegiatan ini adalah metode lokakarya (workshop), dimulai dengan penyampaian presentasi informatif oleh para narasumber, kemudian dilanjutkan dengan tahap evaluasi dan simulasi untuk menilai dampak serta efektivitas dari program ini. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah terdapat peningkatan pemahaman peserta mengenai dampak dan risiko pernikahan dini. Selain itu, tingkat kesadaran peserta terhadap isu pernikahan dinijuga mengalami peningkatan, mereka menjadi lebih peduli serta aktif dalam upaya mencegah pernikahan dini.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Azizah. (2013). Kebahagiaan dan Permasalahan di Usia Remaja (Penggunaan Informasi dalam Pelayanan Bimbingan Individual). Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 4 (2), 295-316.
BAPPENAS. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Jakarta: BAPPENAS.
Hakiki, G., Ulfah, A., Khoer, M. I., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., . . . Kusumaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: BAPPENAS.
Hardianti, R., & Nurwati, N. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini pada Perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111-120.
Kinanti, R. D., Effendi, D. I., & Mujib, A. (2019). Peranan Bimbingan Keagamaan dalam Meningkatkan Kecerdasan Spritual Remaja. Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam, 7(2), 249-270.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum, 2 (1), 1-12.
Ramly, A. A., Ulum, D. F., Savina H, D., Minnick, E., Sutanto, E., Indarsiani, F., . . . Tresna, Y. D. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Jakarta: BAPPENAS.
Tim Indonesiabaik.id. (2020). Cegah Perkawinan Anak. Jakarta: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak, 6(2), 96-103.