Studi Perbandingan Harta Kekayaan Perkawinan dalam Perjanjian Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat Timur dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan jika dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis data menggunakanan alisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa ketentuan harta kekayaan perkawinan pada Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama tidak jelas dan kurang adil, karena tidak ada kejelasan mengenai siapa yang menghasilkan harta tersebut apakah hasil kerja suami atau istri, sedangkan ketentuan harta kekayaan perkawinan dalam hukum Islam menyatakan bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal percampuran harta kekayaan antara suami istri, ketentuan hukum Islam ini lebih jelas dan adil.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
The author retains copyright is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Basyir, Azhar. (1990). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Hadi, Sutrisno. (2015). Metodologi Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ibnu Katsir. (2004). Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Prawiromahidjojo, R. Soeroso. (1999). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.
Prawiromahidjojo, R. Soetojo. (1986). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Suarabaya: Airlangga University Press.
Rini, Mike. http://www.danareksa.com, diakses tanggal 26 juni 2016.
Saleh, K. Wantjik. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soemiyati. (1986). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Usman, Rachmadi. (2006). Aspek-aspek Hukum Perorangandan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.