Putusan Pengadilan Negeri Cibadak No. 63 / PDT GS / 2020 / PN. CBD dalam Perspektif Hukum Waris Islam
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pembagian warisan yang mengakibatkan terjadinya sengketa ada kalanya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian namun ada kalanya harus menempuh jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan. Adapun pembagian warisan yang berjalan tanpa sengketa perlu pula mendapatkan penetapan dari pengadilan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses putusan pengadilan terkait sengketa warisJenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atas Putusan Nomor 63/Pdt.GS/2020/Pn.Cbd di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu mendiskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atas sengketa waris yang diselesaikan melalui mediasi dan litigasi di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengajuan gugatan baik gugatan waris maupun gugatan lainnya ke Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, memakai cara permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak didaftarkan melalui E-Cort Mahkamah Agung. Selain itu pemohon wajib membayar ongkos perkara. Gugatan dibayarkan melalui E-Cort dengan Tranfer Bank. Alur Peroses Peradilan dirumuskan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak dengan menunjuk Panitra atau Panitra Pengganti segera melakukan penjadwalan sidang. Hakim Pemeriksa perkara pada sengketa waris yang diselesaikan melalui peradilan menjatuhkan putusan kepada para pihak dengan seadil-adilnya.