Hak dan Kewajiban Istri Sebagai Tulang Punggung Keluarga: Tinjauan Madzhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Yusuf Mulyadin

Abstract

Penelitian ini berawal dari ketertarikan peneliti akan hak dan kewajiban istri yang bekerja dan berfungsi sebagai tulang punggung keluarga. Namun setelah istri bekerja, kewajiban mengurus rumah tangga seakan tetap menjadi kewajiban istri yang menyebabkan adanya beban ganda bagi istri tersebut. Dari itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan kewajiban istri sebagai tulang punggung keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk memberikan solusi hukum mengenai hak dan kewajiban istri yang berperan sebagai tulang punggung keluarga dalam tinjauan Madzhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini banyak menjadi rujukan bagi muslim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban mendasar bagi istri yang berperan sebagai tulang punggung keluarga. Akan tetapi dikarenakan metode istinbath hukum madzhab Syafi’i juga sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sekitar saat pengambilan suatu hukum dilaksanakan, maka kemungkinan berubahnya suatu hukum sangat terbuka lebar yang diperkuat dengan adanya qoul jadid Imam Syafi’i. Begitupun dengan kebijakan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memuat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar bahwa terdapat peluang adanya perbedaan hak dan kewajiban bagi istri yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##