Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Abdul Kodir Alhamdani

Abstract

Sengketa harta bersama terlahir dari putusnya suatu ikatan perkawinan, yang disebabkan oleh perceraian atau meninggal dunia. Pengadilan berperan penting dalam penyelesaian perkara tersebut dengan penuh kesetaraan dan keadilan dalam putusannya. Problem akademik yang melatarbelakangi penelitian ini adalah bagaimana metode penetapan hukum hakim dalam penyelesaian perkara sengketa harta bersama, ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam belum sepenuhnya mampu mengakomodir permasalahan yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metodologi penetapan hukum dan paradigma putusan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Jenis penelitian ini adalah penelitian analisis-deskriptif dan bentuk kajian pustaka. Data penelitian bersumber dari peraturan perundang-undangan, kompilasi hukum Islam, dengan menggunakan pendekatan konsep keadilan dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukan  bahwa dalam penyelesaian sengketa harta bersama, hakim harus terus berupaya melakukan terobosan dalam menyelesaikan sengketa harta bersama ketika undang-undang tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang konkret di masyarakat. Ijtihad hakim menjadi barometer penetapan hukum hakim dalam memutus perkara yang sesuai dengan fakta hukum yang ada, agar terciptanya kemaslahatan dan keadilan hukum dalam putusannya.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Alhamdani, A. K. (2021). Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 6(1), 58-77. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/103

References

al-Qardhawi, Yusuf. (1985). Al Ijtihad fi al Syari’at al Islamiyah ma’a Nazharat Tahliliah fi alIjtihad al Mu’ashir, Kuwait: Darl al Qalam.
Asnawi, M Natsir. (2020). Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurispudensi, dan Pembaharuan Hukum, Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers.
Ka’bah, Rifyal. (2004). Penegakan Syariat Islam di Indonesia. Jakarta: Khiarul Bayan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Manaf, Abdul & Fadly, Irman. (2010). Yurisprudensi Peradilan Agama dalam Bidang Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju.
Mertokusumo, Sudikno. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Muslehuddin, M. (1991). Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis : Studi Perbandingan system Hukum Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Prodjohamidjojo, Martiman. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia: Legal Center Publishing.
Rahman, Fazlur. (1995). Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi Intelektual,( Ahsin Mohammad:Penerjemah). Bandung: Pustaka Press.
Rofiq, Ahmad. (1997). Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutiyoso, Bambang. (2010). Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: UII Pres.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.