Peran Penyuluh Agama dalam Membentuk Keluarga Harmonis

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Asep Indra

Abstract

Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil di bawah naungan Departemen Agama yang bertugas, bertanggung jawab dan memiliki wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Dengan kata lain, penyuluh Agama menjadi salah satu unsur dalam pelaksanaan pembentukan keluarga harmoni berdasarkan tugas dan wawenangnya. Maka dari itu,  penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan tersebut. Penelitian dilaksanakan di Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tiga teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi, observasi dan wawancara mendalam. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dengan menggambarkan data dalam bentuk kalimat yang sederhana dan mudah dipahami. Hasil penelitian menunjukan bahwa pentingnya peranan penyuluh dalam membentuk keluarga harmoni dalam rangka menekan angka perceraian. Namun hal utama yang menghambat adalah kurangnya perhatian, wawasan dan pengetahuan masyarakat yang kurang mendukung, serta minimnya tenaga penyuluhan di bidang keluarga sakinah. Tapi dengan dukungan dan kordinasi antar tokoh masyarakat dan pihak terkait, maka program ini bisa berjalan dengan baik.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Indra, A. (2022). Peran Penyuluh Agama dalam Membentuk Keluarga Harmonis. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 7(1), 26-35. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/131

References

Arifudin, Wahyu Amin, Nurul Fatihah, Ahmad Echsan, Lailatul Maftuhah, Difla Nadjih, dan Agus Pandoman. (2019). Kesadaran Beragama Pelaku Pariwisata di Kawasan Malioboro. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 4(2). 117–32.
Dahlan, Abdul Aziz. (1996). Enslikopedia Hukum Islam cet. ke-1. Jakarta: Ichtiar Baru Van Odeve.
Departeman Agama RI, PanduanPenyuluh Agama cet ke-1. (1987). Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji.
Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah . (2017). Fondasi Keluarga Sakinah cet. Ke-1. Jakarta: Titikoma.
Kementrian Agama RI. (2012). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.
Muthmainnah, Muthmainnah, Zainul Arifin, Toto Hermawan, Barid Barid & Akhmad Muhaini. (2019). Analisis Implementasi Program Gerakan Arah Kiblat 1000 Masjid/ Mushola di Kabupaten Sleman. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 4(2):91–104.
Ramulyo, Moh. Idris. (1996). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, cet. ke-1. Jakarta: Bumi Aksara.
Sayyid Quthb. (2005). Tafsir fī Zhilālil Qur’ān: di Bawah Naungan al-Qur’ān jilid 9. Jakarta: Robbani Press.
Supratman, Bawa, Fatah Nashir, A. S. Rahman, Zainul Arifin & Cipto Sembodo. (2019). Pelaksanaan Jaring Aspirasi Sebagai Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Nuansa Akademik Jurnal Pembangunan Masyarakat 4(1):1–16.
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Wawancara Pribadi dengan bapak Iwan Setiawan, SH. Kepala KUA Kecamatan Bojonggenteng, 08 Mei 2020.