Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam Kandungan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rinrin Warisni Pribadi

Abstract

Hak waris anak dalam kandungan secara hukum diatur di dalam perundang-undangan. Namun dengan adanya pluralisme hukum di Indonesia, peneliti akan membandingakan bagaimana hukum perdata dan hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam menjamin hak waris anak dalam kandungan sebagai upaya perlindungan terhadap ahli waris tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau hukum perdata dan kompilasi hukum islam terhadap hak waris anak dalam kandungan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode induktif dan deduktif yang digunakan bergantian sesuai kebutuhan dengan menggali dari sumber berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan kajian didapatkan hasil bahwa hak waris anak dalam kandungan, di dalam hukum perdata diatur secara jelas, berbeda dengan hak waris di dalam KHI yang tidak diatur secara eksplisit.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pribadi, R. W. (2022). Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam Kandungan. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 7(1), 53-63. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/133

References

Ali, Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Amir, Syarifuddin. (2015). Hukum Kewarisan Islam edisi kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.

Effendi, Perangin. (2018). Hukum Waris. Depok: Raja Grafindo Persada.

Gultom, Maldin. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Adhitama.

Hasanudin. (2020). Fiqh Mawaris Problematika dan Solusi. Jakarta: Premada Media.

Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, Djaja S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Pribadi, Rinrin Warisni. (2019). Pembaruan Hukum Islam melalui Yurisprudensi Peradilan Agama. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 4(01), 41-56.

Satrio, J. (1992). Hukum Perikatan. Bandung : Alumni.

Subekti, R & Tjitrosubidio, R. (1996). Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Suparman, Eman. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: Refika Aditama.

Suparman, Maman. (2019). Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2020). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia.