Maqashid Syari’ah Mengenai Kekerasan Seksual terhadap Istri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Sayidah Khoirunnisa
Ruslandi

Abstract

Perkawinan membentuk satu keluarga menuju Sakinah, mawaddah, warahmah. Setelah akad nikah terdapat hak dan kewajiban, termasuk hak dan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan seksual antara suami dan istri. Norman agama menjadi salah satu dasar apabila ada pemaksaan dari salah satu pihak yang melakukan pemaksaan seksual seorang suami terhadap istri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Maqashid Syar’iah dari tindakan kekerasan seksual terhadap istri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk mencapai dan memelihara 5 (lima) prinsip utama dalam Islam yaitu memelihara Agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘qal), keturunan (hifdz al-Nasl), dan Harta (hifdz al-mal wa al-‘irdh) maka korban harus terlindungi dan diberikan keadilan, sehingga tidak terjadi kembali kekerasan seksual pada seorang istri.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Khoirunnisa , S., & Ruslandi. (2022). Maqashid Syari’ah Mengenai Kekerasan Seksual terhadap Istri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 7(1), 64-85. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/134

References

Abdurraof. (1970). Al-quran dan Ilmu Hukum. Jakarta: Bulan Bintang.
Ahmad, Imam Mawardi. (2010). Fiqh Minoritas fiqhal-Aqlliyat dan Evolusi Maqashid alSyari’ah dari Konsep Kependekatan. Yogyakarta: Lkis.
Asmuni, Asmuni. Upaya Pemikiran Al-Maqashid (Upaya Menemukan Fondasi Ijtihad Akademik yang Dinamis). (2005). Jurnal Al Mawarid, 14, 155-178.
Djamil, Fathurrahman. (1999). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Djannah, Fathul & Rustam. (2003). Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS Yogyakarta.
Husain Jauhar, Ahmad Mursi. (2009). Maqashid Syariah, terj. Khikmawati Jakarta: Amzah.
Jaya Bakrie, Asafri. (1996). Konsep Maqashid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2019). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019
Marlia, Milda. (2007). Marital Rape;Kekerasan Seksual tehadap Istri. Jogjakarta: Pustaka pesantren
Mufidah. (2013). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN-Maliki Press
Muhadjir, Darwin. (1996). Kesehatan Reproduksi, Ruang Lingkup dan Kompleksitas Masalah. Populasi, 7 (2), 114.
Nashir As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdurahman. (2006). Taisir al-Karimir Rahman Fi Tafsiri Kalamil Mannan. Beirut: Mu'asasah ar-Risalah.
Sapardjaja, Komariah Emong & Sulistiani, Lies. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Serena Kolibonso, Rita. (2002). Kejahatan itu Bernama Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Perempuan, 26. 18.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif (Status Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press
Soeroso Moerti, Hadiarti. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Persfektif Yuridis Viktimilogis. Jakarta: Sinar Grafika.
Suganda, Ahmad. (2020). Urgensi dan Tingkatan Maqashid Syari’ah dalam Kemaslahatan Masyarakat. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, 30(1), 1-16.