Hukum Uang Digital sebagai Instrumen Transaksi bebasis Virtual Currency

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dodih Suhardih

Abstract

Alat pembayaran transaksi yang telah digunakan oleh beberapa komunitas atau non komunitas di Indonesia adalah virtual currency. Fenomena ini telah menyebar ditahun 2000 an di bidang keuangan dalam hal modal, investasi, sirkulasi mata uang, dan lain-lain. Jika dilihat dalam perspektif hukum Islam, yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi di suatu negara, adalah masalah yang dilindungi oleh aturan umum dalam hukum Islam. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk membahas uang digital sebagai instrumen transaksi bebasis virtual currency. Teknis Penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mana penelitian dengan obyek hukum dengan meneliti kajian pustaka atau data sekunder untuk bahan yang diteliti kemudian melakukan penelusuran teori-teori yang berhubungan dan terkait dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan kajian, penggunaan digital sebagai taransaksi dalam dunia virtual hingga saat ini masih terbuka sangat luas dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Oleh sebab itu hal yang perlu diwaspadai adalah risiko yang ditimbulkan dari penggunaan virtual currency ini. Meski mulai terbuka transaksi dan investasi menggunakan virtual di beberapa merchant atau toko online, akan tetapi kedudukannya masih tetap berada di wilayah abu-abu.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Suhardih, D. (2023). Hukum Uang Digital sebagai Instrumen Transaksi bebasis Virtual Currency. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 8(1), 1-12. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/200

References

Adrian, Tobias (2019). The Rise of Digital Money. IMF e-Library York University. Washington, D.C.: International Monetary Fund.
Carlisle, David. (2017). Virtual Currencies and Financial Crime : Challenges and Opportunities . London: Royal United Services Institute for Defence and Security Studies.
D. Sutter, John. Virtual Currencies' Power Social Networks, Online Games. www.cnn.com. Diakses tanggal 2023-06-05.
Dabrowski, Marek & Janikowski, Lukasz. (2018). Virtual Currencies and Their Potential Impact on Financial Markets and Monetary Policy. SSRN Electronic Journal.
Dourado, Eli & Brito, Jerry (2014). Cryptocurrency. London: Palgrave Macmillan UK.
du Plessis, P. (2015). The Nature of Decentralized Virtual Currencies: Benefits, Risks and Regulations. World Trade Instit
Gatto, J., & Broeker, E. S. (2014). Bitcoin and beyond: current and future regulation of virtual currencies. Ohio St. Entrepren. Bus. LJ, 9, 429.
Kounelis, Ioannis (2015). Secure and Trusted Mobile Commerce System Based on Virtual Currencies. Stockholm: Information and Communication Technology, KTH Royal Institute of Technology.
Lietaer, Bernard (2013). The Future Of Money (PDF). London.
Mahomed, Z., & Mohd, S. M. R. (2018). Crypto mania: the Shariah verdict. CIAWM INCEIF Bulletin, 3.
Muftic, Sead (2016). Overview and Analysis of the Concept and Applications of Virtual Currencies. Luxembourg: Publications Office of the European Union.
Pieters, Gina (2016). The Potential Impact of Decentralized Virtual Currency on Monetary Policy. Annual Report, Globalization and Monetary Policy Institute. 20–25.
Rose, Chris (2015). The Evolution Of Digital Currencies: Bitcoin, A Cryptocurrency Causing A Monetary Revolution. International Business & Economics Research Journal (IBER). 14 (4): 617.
Samuelson, Kristin. (2011). The Ins and Outs of Bitcoin. Chicago Tribune. Diakses tanggal 2023-06-05.
Sarah, Rotman. (2014). Bitcoin Versus Electronic Money. Washington, DC: World Bank.
Stanley Jevons, William. (1875). Money and the Mechanism of Exchange. New York: D. Appleton.
Yuneline, Mirza Hedismarlina (2019). Analysis of cryptocurrency's characteristics in four perspectives. Journal of Asian Business and Economic Studies. 26 (2): 206–219.