Penemuan Hukum di dalam Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Jabar oleh Mahkamah Agung tentang Sengketa Pilkada

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rinrin Warisni

Abstract

Pesatnya perkembangan dan kebutuhan manusia yang semakin beragam, makin pelik juga permasalahan hukum yang timbul di masyarakat. Hakim dituntut untuk berupaya menemukan hukum yang dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum yang belum ada peraturan atau undang-undangnya. Kajian ini mencoba mangkaji salah satu contoh penemuan hukum oleh hakim pada sengketa pilkada yang terjadi di Kota Depok. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode ini dipakai dengan pertimbangan bahwa hampir seluruh bahan yang menjadi rujukan (historiografi) berbentuk literer, dengan berbentuk deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Putusan pengadilan yang sudah Inkracth atau tetap, dapat dibatalkan jika dalam putusan tersebut ditemukan unprofesional conduct (tindakan yang tidak profesional)

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Warisni, R. (2023). Penemuan Hukum di dalam Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Jabar oleh Mahkamah Agung tentang Sengketa Pilkada. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 8(1), 13-24. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/201

References

Danang, Widoyoko. (2002). Menyingkap Tabir Mafia Peadilan. Jakarta: ICW.
Indra, Perwira. (2005). Kewenangan Memutus Persoalan Politik, Pikiran Rakyat, Senin (Pahing) 8 Agustus 2005.
Kurdianto. (1991). Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Surabaya: Usaha Nasional.
Mertokusumo, Sudikno. (1990). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nandang, Alamsyah Deliarnoor. (2008). Tinjauan Teiritis Yuridis Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Makalah yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2008 bertempat di Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) pada hari Rabu, 26 Maret 2008, atas kerjasama KPUD Provinsi Jabar dengan Lemlit UNPAD
Sarwata. (1997). Kebijaksanaan dan Strategi Penegakan Sistem Peradilan di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997.
Sugiono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surat Edaran MA Nomor 8 Tahun 2005 tentang petunjuk teknis tentang sengketa mengenai pemilihan umum Kepala Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen
Walujo, Bambang. (2012). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.