Analisis Surat an-Nisa Ayat 34 Mengenai Hukum Nusyuz bagi Seorang Istri dalam Kehidupan Berumah Tangga

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Hilyas Hibatullah Abdul Kudus

Abstract

Perkawinan dimaksudkan untuk membangun fondasi rumah tangga yang harmonis, di mana kesejahteraan, ketenangan, dan kasih sayang menjadi landasan utama dalam kehidupan berumah tangga. Sayangnya, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya rumah tangga yang tidak harmonis karena kurangnya perhatian terhadap tanggung jawab dan ketidakpenuhan hak-hak setiap pasangan suami dan istri. Secara sederhana, ketidakharmonisan ini dapat diakibatkan oleh sikap nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk merinci dengan cermat hukum nusyuz bagi istri dalam kehidupan berumah tangga. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Sumber data yang dianut terdiri dari dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer melibatkan analisis tafsir Surat An-Nisa ayat 34 dan kompilasi hukum Islam. Sementara itu, data sekunder melibatkan referensi tambahan yang mendukung proses penelitian, seperti buku, artikel jurnal, karya-karya kitab klasik, dan literatur lainnya. Hasil kajian menemukan bahwa Hukum Islam menganggap nusyuz sebagai perbuatan durhaka, al-Qur'an menjelaskan bahwa nusyuz adalah pembangkangan dan pengabaian tanggung jawab serta hak pasangan. Penyelesaian nusyuz diatur dalam Al-Qur'an (Surat An-Nisa ayat 34 dan 128), melalui tiga tahap: nasihat, berpisah tempat tidur, dan sebagai pilihan terakhir, pukulan. Untuk nusyuz yang dilakukan suami, penyelesaiannya melibatkan nasihat dari istri dan musyawarah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Abdul Kudus, H. H. (2024). Analisis Surat an-Nisa Ayat 34 Mengenai Hukum Nusyuz bagi Seorang Istri dalam Kehidupan Berumah Tangga. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 9(1), 21-31. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/274

References

Afifuddin dan Saebani, Beni Ahmad. (2012) Metode penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia.
as-Subki, Ali Yusuf. (2010). Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Amzah.
ath-Tahbari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. (2008). Tafsir ath-Thabari. Jilid: VI. Penerjemah: Akhmad Affandi. Jakarta: Pustaka Azzam.
Dahlam, M. (2015). Fikih Munakahat. Yogyakarta: Deepublish.
Hamim HR, Muhammad & Huda, Nailil. (tt). Fathul Qarib Paling Lengkap. Juz II. Lirboyo: Santri Salaf Press.
Husein, Muhammad. (2004). Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren. Yogyakarta: LKiS.
Katsir, Ibnu. (2004). Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsir, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 terjemahan oleh M. Abdul Ghoffar E.M. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Musbikin, Imam. (2007). Membangun Rumah Tangga Sakinah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Nor Salam. (2015). Konsep Nusyūz dalam Perspektif al-Qur’ān (Sebuah Kajian Tafsir Maudhū’i). De Jure Jurnal Syariah dan Hukum, 7 (1). 47-56).
Prastowo, Andi. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: ArRuzz Media.
Wadud, Amina. (1994). Wanita di dalam al-Quran. Editor: Ammar Haryono. Bandung: Pustaka.
Yunus, Mahmud. (1972). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah.