Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pengangkatan anak merupakan solusi bagi sebagian pasangan yang belum dikaruniai seorang anak. Namun dibalik itu semua ada sebuah permasalahan yaitu banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar dan hukum pembagian harta warisan kepada anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dalam pembagian harta warisan untuk anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata dan menjelaskan perlindungan hukum untuk anak angkat yang ditinjau dalam KHI dan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengangkat anak dapat dilakukan dengan menggunakan cara kekeluargaan dan di tetapkan melalui pengadilan. Pada dasarnya pemeliharaab anak angkat sehari-harinya seperti anak kandung sendiri, namun untuk harta warisnya tidaklah sama dengan anak kandung. Dalam Hukum Islam kedudukan anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Pemberian harta warisan terhadap anak angkat dapat melalui wasiat wajibah yang besarannya 1/3 dari harta warisan, karena anak angkat tidak termasuk kedalam ahli waris. Dalam KUHPerdata Pengangkatan anak menurut Undang- undang ini memberikan status hukum yang mendekati anak kandung dengan menempuh proses pengangkatan anak yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Basudewa, A. A. (2021). Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Yang
Ditinggalkan Orang Tua Angkat Berdasarkan Hukum Perdata. Kertha Negara, 9-11.
Dian Dewi Khasanah, A. K. (2024). Hukum Kewarisan Islam. Banten: Sada Kurnia Pustaka.
Fathurrahman. (1981). Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma'aif.
Fauzan, A. K. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ghifari, A. A. (2020). Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundangan- Undangan Di Indonesia. Kerthanegara, 101- 118.
Ghifari, A. A. (2020). Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Kertha Negara, 6.
Girsang, R. T. (2018). Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris. Law Review, 229.
Hadjon., P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Ramulya, I. (2004). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Soeroso, R. (1992). Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryawati, N. K. (2021). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kertha Semaya, Vol. 3 No. 2, 10-12.
Zuhaily, W. (1984). Al-Fiqh Al-Islamy wa Adilatuhu. Suriah.