Perlindungan Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Poligami Ilegal dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Hilyas Hibatullah Abdul Kudus
Asep Indra

Abstract

Poligami ilegal kerap terjadi karena adanya kekurangan tertentu pada pihak istri, namun suami memilih untuk tidak menceraikannya dengan berbagai pertimbangan pribadi. Namun hal ini sering membawa pengaruh negatif terhadap perlindungan anak dalam keluarga poligami ilegal    banyak yang tidak terurus. Oleh karena itu perlu dikaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami ilegal. Berdasarkan kajian bahwa pelindungan hukum terhadap anak dalam poligami ilegal belum terlaksana sebagaimana mestinya, sebab, pemenuhan hak-hak isteri dan anak-anaknya pada kenyataannya sulit memenuhi kebutuhan hidup masing-masing isteri dan anak-anaknya. Faktor penghambat yang terjadi adalah kesulitan memenuhi biaya hidup dan biaya pendidikan anak, karena tidak didukung dengan penghasilan yang cukup. Sehingga berakibat buruk kepada pertumbuhan tubuh dan jiwa anak yang teraniaya dan terlantar yang menyebabkan anak-anak terhambat dalam perkembangannya dan minder. Alternatif penanggulangannya adalah terpaksa mencari pekerjaan tambahan baik oleh suami, para isteri dan anak-anak yang sudah mampu bekerja untuk membantu orang tuanya sesudah pulang dari sekolah, untuk memenuhi biaya hidup yang tidak cukup sama sekali.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Abdul Kudus, H. H., & Indra, A. (2025). Perlindungan Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Poligami Ilegal dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974. At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 10(1), 1-24. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/413

References

Afandi, Ali. (1984). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Amirudin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amirudin & Asikin, Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Farisi, M. I. (2010). Pengembangan Asesmen Diri Siswa (Student Self-Assessment) sebagai Model Penilaian dan Pengembangan Karakter. Kongres Ilmiah Nasional, 1–10.
Marwadi, Mawardi. (1984). Hukum Perkawinan dalam Islam. Yogyakarta: BPFE.
Rothenberg & Blumenkranz. (1984). Personal law. Denonta: State University of New York.
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2023). Kompilasi Hukum Islam. Bandung :CV.Nuansa Aulia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan