Perubahan Sosial dan Reaktualisasi Hukum Waris Islam

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

A. Komarudin Syaripin

Abstract

Penulisan paper ini merupakan satu kajian mengenai perubahan sosial sebagai bahan reaktualisasi hukum waris Islam. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan sosial dalam hal ini pergeseran perpektif pemaknaan adil pada masyarakat sebagai bahan reaktualisasi hukum waris Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Data yang digunakan ada dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan yaitu metode deskriptif. Hasil kajian ini menegaskan bahwa perubahan sosial (perubahan perspektif adil) dimasyarakat, sulit ketika dijadikan bahan untuk reaktualisasi hukum waris dalam Islam. Hal ini karena ayat tentang waris masuk dalam kategori  ayat Qathiyyud dalalah ayat yang pasti pelaksanaannya, ayat yang bersifat rinci (tafshili) dan jelas (sharih) tidak ada peluang untuk ijtihad. Oleh karena itu perlu adanya solusi yang ditawarkan, sekiranya konsep hilah menjadi solusi. Konsep hilah ini secara tekhnis dilakukan setelah ada poses pembagian secara faraidh terlebih dahulu, setelah adanya musyawarah. Hal ini menjadi jembatan antara pihak yang mempersoalkan pembagian waris 2:1 dengan menyamakan dan pihak yang tidak mempersoalkan pembagian waris 2:1. Penelitian ini juga memberi saran untuk pengkajian yang lebih luas mengenai keterkaitan perubahan sosial dengan perubahan hukum dalam waris Islam. Hal ini karena penulis menemukan beberapa kekurangan dalam pertimbangan hukum yang diambil dalam bidang qaidah dan ushul fiqh.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Syaripin, A. K. (2021). Perubahan Sosial dan Reaktualisasi Hukum Waris Islam. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 6(1), 78-96. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/67

References

Ash Shabuni, Muhammad Ali. (1995). Hukum Waris Menurut al-Qur'an dan Hadits. Bandung: Trigenda Karya.
Azahri, Fathurahman. (2016). Dinamika Perubahan Sosial dan Hukum Islam, IAIN Antasari. Jurnal at Tahrir, 16 (1), 197-221.
Hadi, Sutrisno. (2002). Metodelogi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Hasyim, Rozali. (2005). Pengurusan Pembangunan. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Kemendikbud. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Manan, Abdul. (2005). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
Mas’ud, Muhammad Khalid. (1999). Filsafat Hukum: Studi Tentang dan Pemikiran Abu Ishaq al-Shatibi. Bandung: Pustaka.
Qardhawi, Yusuf. (1987). Ijtihad fi Syariat al-Islamiyyah ma’a Nazharat Tahliyyah fi-al ijtihad al-mu’ashi. (Pent) Drs. Achmad Sathori. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Rofiq, Ahmad. (1997). Hukum Islam Udi Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
. (1998). Fiqih Mawaris. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Ridwan. (2009). Kontekstual, Pertautan Dialektis teks dengan Konteks. Yogyakarta: Grafindo Litera Media.
Said, Hasani Ahmad. (2016). Studi Islam I Kajian Islam Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Saimima, Iqbal Abdurrauf. (1998). Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Syani, Abdul. (2007). Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Team Kodifikasi Purna Siswa. (2009). Kontekstualisasi Turats, Telaah Regresif dan Progresif. Kediri: De-Al)
Tim Rumusan Gender Depag RI. (2004). Pembaruan Hukum Islam, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Depag RI.
Usman, Iskandar. (1994). Istihsan dan Pembaruan hukum Islam. Jakata: R ajawali Pres.
Wahyudani, Zulham & Azahari, Rihanah. (2015). Perubahan Sosial dan Kaitannya dengan Pembagian Waris dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14 (2).
Yunus, Mahmud. (1998). Hukum waris dalam Islam. Jakarta: PT Hidakarya Agung.