Wakaf Produktif dan Pengelolaannya menurut Hukum Islam
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Potensi wakaf produktif yang sangat besar belum dirasakan manfaatnya secara maksimal karena berbagai problematika diantaranya: Masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik, pengelolaan dan manajemen wakaf yang tidak professional dan obyek wakaf yang cenderung berupa aset statis yang sulit dikembangkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, dan pengontrolan wakaf produktif menurut Hukum Islam. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan fenomenologis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan wakaf produktif terintegrasi dengan visi dan misi yang diwujudkan dalam Program Kerja Kementerian Agama dan diimplementasikan melalui investasi, menjaga dan memelihara kemaslahatan umat dan pemberdayaan ekonomi umat dengan asas suka sama suka, asas keadilan, asas saling menguntungkan dan asas tolong menolong.