Urgensi Kafa’ah dalam Pemilihan Pasangan Hidup Perspektif M. Quraish Sihab

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Aab Abdullah
Kusnadi Kusnadi
Aramdhan Kodrat Permana

Abstract

Relevansi  konsep  kafa’ah sebagai salah  satu syarat  kelaziman  (luzūmah)  dalam memilih kualitas    kesepadanan  pasangan  hidup—oleh  sebagian  kalangan—telah  dianggap  atau dinilai  bias  dan  sudah  tidak  memadai  untuk  kondisi  masyarakat  saat  ini.  Padahal  jika ditelisik lebih dalam, sebagian ulama tradisional menempatkan Kafa’ah pada wilayah sakral, sehingga tidak mungkin didekonstruksi. Tulisan ini mencoba untuk menguak “tabir” kafa’ah dan  urgensitasnya  dalam  memilih pasangan perspektif  M. Quraish  Shihab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik mendokumentasikan data-data yang tersedia pada sumber data baik primer berupa buku  dan  jurnal karya  M. Quraish  Shihab dan kitab-kitab karya  Ulama Empat Mazhab sebagai penunjang bahasan, selain juga sumber data tersier berupa karya-karya ilmiah lain yang terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsep kafa’ah merupakan aspek penting yang dianjurkan dalam pernikahan. Sementara itu, konsep kafa’ah menurut M. Quraish  Shihab  sebagai  penunjang  dalam  mewujudkan  keluarga  bahagia  dan  sejahtera, selain juga sebagai tidakan preventif atau antisipasi atas hal-hal yang di kemudian hari akan mendatangkan hal-hal yang merugikan bagi pihak istri. Idealnya, perempuan berperan utama dalam menetapkan usulan kriteria kafa’ah selain agama. Ini semua diperlukan sebagai upaya mencapai kemaslahatan, sekaligus untuk mengembangkan progresifitas muslimah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##