Urgensi Kafa’ah dalam Pemilihan Pasangan Hidup Perspektif M. Quraish Sihab
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Relevansi konsep kafa’ah sebagai salah satu syarat kelaziman (luzūmah) dalam memilih kualitas kesepadanan pasangan hidup—oleh sebagian kalangan—telah dianggap atau dinilai bias dan sudah tidak memadai untuk kondisi masyarakat saat ini. Padahal jika ditelisik lebih dalam, sebagian ulama tradisional menempatkan Kafa’ah pada wilayah sakral, sehingga tidak mungkin didekonstruksi. Tulisan ini mencoba untuk menguak “tabir” kafa’ah dan urgensitasnya dalam memilih pasangan perspektif M. Quraish Shihab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik mendokumentasikan data-data yang tersedia pada sumber data baik primer berupa buku dan jurnal karya M. Quraish Shihab dan kitab-kitab karya Ulama Empat Mazhab sebagai penunjang bahasan, selain juga sumber data tersier berupa karya-karya ilmiah lain yang terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsep kafa’ah merupakan aspek penting yang dianjurkan dalam pernikahan. Sementara itu, konsep kafa’ah menurut M. Quraish Shihab sebagai penunjang dalam mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, selain juga sebagai tidakan preventif atau antisipasi atas hal-hal yang di kemudian hari akan mendatangkan hal-hal yang merugikan bagi pihak istri. Idealnya, perempuan berperan utama dalam menetapkan usulan kriteria kafa’ah selain agama. Ini semua diperlukan sebagai upaya mencapai kemaslahatan, sekaligus untuk mengembangkan progresifitas muslimah.