Transformasi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa negara dalam perkembangan peradaban manusia erat hubungannya dengan agama. Hubungan keduanya mengalami pasang surut seiring dengan perkembangan pemikiran manusia tentang fungsi negara dalam kehidupan pribadinya dan sekaligus dalam hubungan agama dan negara yang dianutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan transformasi hukum islam ke dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research), hal tersebut dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa era reformasi menggariskan konfigurasi sistem politik hukum yang berbasis demokrasi. Sistem tersebut menandaskan perlunya menata hukum yang populis dan responsif, tidak represif dan otoriter. Kebijakan-kebijakan regulasi hukum harus mencerminkan aspirasi warga masyarakat/ negara. Produk hukum yang dicapai harus menjadi kiblat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Substansi hukum dibangun bukan untuk melayani kepentingan elit penguasa, tetapi harus menjadi instrumen dan pedoman dalam menata pembangunan hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin. Euforia politik pasca reformasi menjadikan iklim yang menimbulkan spirit mentransformasikan hukum Islam ke dalam hukum nasional.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Anshori, Abdul Gofur & Harahap, Yulkarnaen. (2004). Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia. Edisi Pertama. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Arifin, Bustamin. (1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia; Akar Sejarah Hambatan dan Prospek. Jakarta: Gema Insani Pers.
Ash-Shiddiqi, TM. Hasbi. (1982). Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Azizy, A. Qodri. (2004). Elektisisme Hukum Nasional (Kompetisi Antar Hukum Islam dan Hukum Umum). Edisi Kedua. Yogyakarta: Gema Media Ofset.
Bagus, Lorens. (1996). Kamus Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Beik, Muhammad al-Hudhari. (1988). Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.
Bisri, Cik Hasan. (1999). KHI dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos.
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia Jakarta; Pusat Bahasa.
Effendy, Bahtiar. (1998). Islam dan Negara. Jakarta: Paramadina.
Fakhruddin. (2008). Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.
Gunaryo, Ahmad. (2006). Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Goesniadhie, Kusnu. (2010). Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujukan Tata Pemerintahan yang Baik. Malang: Nasa Media.
Hamid, Zulkifly. (2002). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.
Isjwara, F. (1964). Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Dhiwantara.
Ismatullah, Deddy. (2008). Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung: Tsabita.
Jalil, Abdul Basiq. (2006). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Pranada Media Group.
Karnaen, Perwaatmadja & Antonio, Syafi’i. (1992). Prinsip Operasional Bank Islam. Jakarta: Risalah Masa.
Khalaf, Abdul Wahhab. (1994). Politik Hukum Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Lev, Daniel S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia: Keseimbangan dan Perubahan. Jakarta : LP3ES.
MD, Moh. Mahfud. (2009). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Saebani, Beni Ahmad. (2007). Fiqih Siyasah, Pengantar Ilmu Politik Islam. Bandung: Pustaka Setia
Sumitro, Warkum. (2004). Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: Rajawali Press.
Wadjdy, Farid; Mursyid. (2007). Wakaf Dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.