Konsep Kalālah dalam Fiqih Waris
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Perkembangan pemikiran umat Islam tentang kewarisan yang diatur dalam al-Qur’an sangat beragam. Hal ini terjadi karena berbagai faktor antara lain hukum adat, sistem kekeluargaan dan bahkan juga metode penafsiran yang dipakai dalam memahami ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep kalalah dalam fiqih waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan kajian ditemukan bahwa persoalan kalalah berasal dari perbedaan ulama tentang pengertian walad yang terdapat dalam Qs. an-Nisa ayat 12 dan 176. Ulama sepakat bahwa walad yang terdapat pada ayat 12 adalah anak laki-laki dan anak perempuan, tetapi dalam memahami walad yang ada pada ayat 176 mereka berbeda. Jumhur ulama berpendapat bahwa walad yang terdapat pada ayat 176 adalah anak laki-laki saja.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Al-Jashshash, A. B. (tt). Ahkam al Qur’an. Bayrut: Dar al-Fikri.
Basyir, A. A. (1990). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Bag. Penerbitan FE UII.
Hazairin. (1976). Hendak Kemana Hukum Islam, Jakarta: Tintamas.
Moleong, L. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Power, D. S. (2001). Peralihan Kekuasaan dan Politik Kekuasaan Kritik Historis Hukum Waris. Yogyakarta: LKIS.
Kirmânî, al-, Shahîh al-Bukhârî bi Syarh al-Kirmânî, Kairo: al-Bâhiyyah al-Mishriyyah, 1937
Musa, M. Y. (1967). Al-Tirkah wa al-Mîrâts fi al-Islâm. Kairo: Dâr al-Ma’rifah.
As-Shidieqy, H. (1974). Fiqh Mawaris. Jakarta: Bulang Bintang. 1974.
Syarifuddin, A. (1984). Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.