Hukum Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Perkawinan Orang Tua
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Wali nikah sangat penting dalam pernikahan karena sebuah perkawinan adalah sebuah ibadah yang sangat sakral dan tidak main-main di laksanakan. maka dari itu hukum dari wali anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan perkawinan orang tuanya, perlu di bedah bagaimana hukum dari segi kewaliannya apabila anak perempuan tersebut melaksanakan pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti membuat peta laporan pendapat responden yang kompleks, pencarian kata yang cermat, terperinci dan melakukan penelitian dalam situasi nyata. Peneliti juga menggunakan teknik observasi dan wawancara. Kemudian peneliti menganalisis data dengan model analisis interaktif yaitu tahap reduksi data, display data, dan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan penelitian, wali nikah anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan dari pernikahan orang tuanya secara teoritis dianggap sebagai hasil zina kedua orang tuanya. Akibatnya, jelas bahwa untuk melakukan pernikahan, anak perempuan tersebut memerlukan wali, yaitu wali hakim. Orang yang dapat diangkat menjadi wali hakim adalah mereka yang dihormati, disegani, beragama Islam, memiliki pengetahuan yang luas tentang fiqih, terutama munakahat, dan memiliki kepribadian yang baik.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Aulia, Nuansa. (2009). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
Hardikusuma, H.H., (1990). Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut UndangUndang Adat, Hukum Agama. Bandung: Manjar Maju.
Idhamy, Dahlan. (1984). Asas-Asas Fiqih Munakahat Hukum Keluarga Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
Latif, Syarifuddin. (2010). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet.I. Watampone: CV. Berkah Utami.
Ma’luf, Louis. (1975). Al Munjid. Beirut: Dar al-Masyrik.
Muhdlor, A.Zuhdi. (1994). Memahami Hukum Perkawinan Nikah,Talak, Cerai, dan Rujuk. Bandung: Al-Bayan.
Peraturan Mentri Agama Nomor 30 tahun 2005 Tentang Wali Hakim Pasal 3 Ayat 1 2dan 3.
Tihami dan Sahrani, Sohari. (2014). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan komplikasi hukum islam.
Yunus, Mahmud. (1980). Hukum Perkawinan Menurut Madzhab Syafi’I, Maliki, Hambali, dan Hanafi, Hidakarya Agung. Jakarta: PT Hidakarya Agung.