Hukum Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Perkawinan Orang Tua

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nur Fairuza Mafazul Fitri Afa

Abstract

Wali nikah sangat penting dalam pernikahan karena sebuah perkawinan adalah sebuah ibadah yang sangat sakral dan tidak main-main di laksanakan. maka dari itu hukum dari wali anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan perkawinan orang tuanya, perlu di bedah bagaimana hukum dari segi kewaliannya apabila anak perempuan tersebut melaksanakan pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti membuat peta laporan pendapat responden yang kompleks, pencarian kata yang cermat, terperinci dan melakukan penelitian dalam situasi nyata. Peneliti juga menggunakan teknik observasi dan wawancara. Kemudian peneliti menganalisis data dengan model analisis interaktif yaitu tahap reduksi data, display data, dan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan penelitian, wali nikah anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan dari pernikahan orang tuanya secara teoritis dianggap sebagai hasil zina kedua orang tuanya. Akibatnya, jelas bahwa untuk melakukan pernikahan, anak perempuan tersebut memerlukan wali, yaitu wali hakim. Orang yang dapat diangkat menjadi wali hakim adalah mereka yang dihormati, disegani, beragama Islam, memiliki pengetahuan yang luas tentang fiqih, terutama munakahat, dan memiliki kepribadian yang baik.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Afa, N. F. M. F. (2024). Hukum Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Perkawinan Orang Tua. Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan, 34(1), 28-35. https://doi.org/10.52030/attadbir.v34i1.240

References

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. (2006). Fathul Baari: Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari. Jakarta: Pustaka Azzam.
Aulia, Nuansa. (2009). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
Hardikusuma, H.H., (1990). Hukum Perkawinan Indonesia: Menurut UndangUndang Adat, Hukum Agama. Bandung: Manjar Maju.
Idhamy, Dahlan. (1984). Asas-Asas Fiqih Munakahat Hukum Keluarga Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
Latif, Syarifuddin. (2010). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet.I. Watampone: CV. Berkah Utami.
Ma’luf, Louis. (1975). Al Munjid. Beirut: Dar al-Masyrik.
Muhdlor, A.Zuhdi. (1994). Memahami Hukum Perkawinan Nikah,Talak, Cerai, dan Rujuk. Bandung: Al-Bayan.
Peraturan Mentri Agama Nomor 30 tahun 2005 Tentang Wali Hakim Pasal 3 Ayat 1 2dan 3.
Tihami dan Sahrani, Sohari. (2014). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan komplikasi hukum islam.
Yunus, Mahmud. (1980). Hukum Perkawinan Menurut Madzhab Syafi’I, Maliki, Hambali, dan Hanafi, Hidakarya Agung. Jakarta: PT Hidakarya Agung.

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'