Problematika Pernikahan dan Keluarga
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan kepribadian setiap anggota keluarga. Tujuan kajian ini adalah untuk menjelaskan beberapa problematika yang biasa muncul dalam pernikahan dan keluarga. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif karena data-data yang ada merupakan data yang bersifat normatif dokumenter yang berupa buku-buku. Metode Pengumpulan data menggunakan metode studi perpustakaan dengan membaca, mempelajari dan meneliti buku-buku yang ada hubungan dan berkaitan dengan problematika pernikahan dan keluarga. Berdasarkan kajian, Pada pernikahan sebagai pembentukan keluarga yang diawali proses mengikat dua orang yang dibenarkan secara hukum dan agama, ada kalanya muncul masalah ekonomi, perbedaan watak, ketidakpuasan dalam seksual, adanya orang ketiga diantara suami istri, dan kurangnya komunikasi.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
BKKBN. (1995). Kapita Selekta Peningkatan Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta.
Geldard, K., & Geldard, D. (2011). Konseling Keluarga Membangun Relasi untuk Saling Memandirikan Antaranggota Keluarga. Los Angeles: Pustaka Pelajar.
Kibtiyah, M. (2014). Peran Konseling Keluarga dalam Menghadapi Gender dengan Segala Permasalahannya.
KBBI, diambil dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keluarga pada tanggal 11 April 2023
Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Patimah, I. S., & Gunawan, W. (2020). Transformasi Bentuk dan Fungsi Keluarga di Desa Mekarwangi. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 4 (1).
Ramulyo. (1996). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Undang-Undang No I Tahun 1974 dan KHI. Jakarta: Bumi Aksara.
Rasjidi, L. (1982). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Alumni.
Seoroso, M. H. (2012). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis (Ketiga ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Shomad, A. (2012). Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Supardi, I. (2012). Alhamdulillah Bunga Cintaku Bersemi Kembali. Solo: Tinta Medina.
Willis, S. S. (2015). Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfabeta.
Zaker, & Boostanipoor. (2016). Multiculturalism in Counseling and Therapy: Marriage and Family Issues. International Journal Of Psychology and Counselling.