Zhihar sebagai Perbuatan Pidana (Sebuah Kajian Pustaka)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Ẓihar adalah perbuatan yang menyamakan istri dengan ibunya. Para ulama sepakat bahwa apabila seorang suami melakukan zhihar, maka sang istri telah haram untuk suami. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji masalah zhihar yang ditinjau dari hukum positif. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan mengggunakan metode studi kepustakaan. Data penelitian dikategorikan menjadi tiga sumber yaitu sumber primer berupa Al-Qur’an dan Hadits dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sumber sekunder berupa buku-buku fiqih zhihar, buku-buku tentang tafsiran al-Qur’an, dan wawancara; dan sumber tersier berupa biografi, ensiklopedia, kamus dan sebagainya. Data-data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan kajian, zhihar berkaitan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 1 Nomor 1 yang menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa zhihar termasuk perbuatan pidana. penulis menyarankan kepada setiap pasangan terutama suami perlu memiliki wawasan tentang zhihar dan tidak melakukan larangan tersebut.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal At-tadbir (JAT): Media Hukum dan Pendidikan.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Al-Hamdani, H. S. A. (1989). Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Amir, S. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan undang-undang perkawinan). Jakarta: PT kencana.
Febriani, D. (2017). Bunga Rampai Islam dan Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Guza, A. (2009). Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004. Jakarta: Asa Mandiri.
Prayudi, G. (2015). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Merkid Press.
Sabiq, S. (2010). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetr. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Zuhaili, W. (2010). Fiqh Imam Syafi’i. Jakarta: AlMahira.