Zhihar sebagai Perbuatan Pidana (Sebuah Kajian Pustaka)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dadang Jaya

Abstract

Ẓihar adalah perbuatan yang menyamakan istri dengan ibunya. Para ulama sepakat bahwa apabila seorang suami melakukan zhihar, maka sang istri telah haram untuk suami. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji masalah zhihar yang ditinjau dari hukum positif. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan mengggunakan metode studi kepustakaan.  Data penelitian dikategorikan menjadi tiga sumber yaitu sumber primer berupa Al-Qur’an dan Hadits dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  sumber sekunder berupa buku-buku fiqih zhihar, buku-buku tentang tafsiran al-Qur’an, dan wawancara;  dan sumber tersier berupa biografi, ensiklopedia, kamus dan sebagainya.  Data-data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan kajian, zhihar berkaitan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 1 Nomor 1 yang menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa zhihar termasuk perbuatan pidana. penulis menyarankan kepada setiap pasangan terutama suami perlu memiliki wawasan tentang zhihar dan tidak melakukan larangan tersebut.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Jaya, D. (2020). Zhihar sebagai Perbuatan Pidana (Sebuah Kajian Pustaka) . Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan, 30(1), 37-56. https://doi.org/10.52030/attadbir.v30i01.30

References

Al-Asqalani, I. H. (2011). Fathul Bārī. Terj. Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam.
Al-Hamdani, H. S. A. (1989). Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Amir, S. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan undang-undang perkawinan). Jakarta: PT kencana.
Febriani, D. (2017). Bunga Rampai Islam dan Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Guza, A. (2009). Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004. Jakarta: Asa Mandiri.
Prayudi, G. (2015). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Merkid Press.
Sabiq, S. (2010). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetr. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Zuhaili, W. (2010). Fiqh Imam Syafi’i. Jakarta: AlMahira.