Penanggulangan Pernikahan di Bawah Tangan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

M Fikri Hikmatullah
Dadang Jaya

Abstract

Pernikahan merupakan cara yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan serta saling mengenal, sehingga akan membuka jalan     untuk saling tolong-menolong. Faktanya, tidak semua muslim mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku, misalnya masih adan sebagian masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui usaha Kantor Urusan Agama Cisaat, Sukabumi dalam mengurangi pernikahan di bawah tangan dan kendala yang dihadapinya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik penelitian lapangan dan library research. Kegiatan analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verivikasi. Hasil penelitian ini menunjukan upaya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dalam mengurangi pernikahan di bawah tangan yaitu dengan melakukan penyuluhan kepada calon pengantin dan wali nikah. Dari upaya yang dilakukan tersebut setidaknya ada kesadaran yang tumbuh dimasyarakat, hal ini dilihat dari banyaknya permohonan isbat nikah. Diharapkan dengan adanya kesadaran hukum pada masyarakat sehingga nantinya mereka terdorong melakukan   perkawinan yang sah menurut hukum.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Hikmatullah, M. F., & Jaya, D. (2025). Penanggulangan Pernikahan di Bawah Tangan. Jurnal At-Tadbir : Media Hukum Dan Pendidikan, 35(01), 13-27. https://doi.org/10.52030/attadbir.v35i01.359

References

Hasan, M. Ali. (2006). Pedoman Hidup Berumah Tangga. Jakarta: Siraja.
Manan, Abdul. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Maryani. (2011). Implementasi Syariat Islam Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah: Kajian Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan penerbit Al-Risalah. No. 1/Juni 2011, 66.
Susanto, Happy. (2007). Nikah Siri Apa Untungnya. Jakarta: Visimedia.
Syakir, Muhammad Fuad. (2002). Perkawinan Terlarang. Jakarta:Cendikia Muslim.
Thobibatussaadah. (2013). Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1. Yogyakarta: Idea Press.
Wawancara dengan Amil Kecamatan Cisaat Bapak AR dan Bapak ZR hari Rabu tanggal 12 Juni 2024
Wawancara dengan Ika pelaku nikah di bawah tangan pada masyarakat Kecamatan Cisaat, hari Rabu, 12 Juni 2024.
Wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Cisaat, hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024.
Wawancara dengan Maulani pelaku nikah di bawah tangan pada masyarakat Kecamatan Cisaat, hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024.
Wawancara dengan nurul pelaku nikah di bawah tangan pada masyarakat Kecamatan Cisaat, hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024.
Wawancara dengan putri pelaku nikah di bawah tangan pada masyarakat Kecamatan Cisaat, pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024.
Wawancara dengan ratu pelaku nikah di bawah tangan pada masyarakat Kecamatan Cisaat, pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024.
Wawancara dengan siska pelaku nikah di bawah tangan pada masyarakat Kecamatan Cisaat, Pada hari Rabu, 12 Juni 2024.
Zahri, A. (2024). Argunentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam. Artikel diakses pada tanggal 05 Juli 2024 dari www.badilag.net/data/artikel, perkawinan di bawah tangan tidak sah menurut hukum Islam.