Regulasi Hukum Positif tentang Poligami dalam Teori Keadilan Aristoteles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rinrin Warisni Pribadi

Abstract

Artikel ini membahas regulasi poligami dalam hukum Indonesia dengan menggunakan perspektif teori keadilan Aristoteles, khususnya mengenai keadilan distributif dan korektif. Melalui pendekatan yuridis normatif dan telaah filosofis, artikel ini menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan poligami, di mana hak-hak perempuan seringkali terabaikan meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Teori keadilan Aristoteles digunakan sebagai landasan untuk mengevaluasi apakah praktik poligami yang diizinkan melalui proses hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi poligami di Indonesia masih bersifat formal dan kurang mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak, terutama istri dan anak. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali terhadap aturan poligami agar lebih berorientasi pada keadilan yang proporsional sesuai pemikiran Aristoteles.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pribadi, R. W. (2025). Regulasi Hukum Positif tentang Poligami dalam Teori Keadilan Aristoteles. At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 10(1), 62-77. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/414

References

Adlhiyati, Z., & Achmad, A. (2020). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2 (2), 409–431.
Alfriander, Dodon. (2023). Nilai Keadilan Dalam Poligami. Jurnal Integrasi Ilmu Syari‘ah, 4 (1).
Aristoteles. (2004). Nicomachean Ethics: Sebuah Kitab Suci Etika. Terjemah oleh Embun Kenyowati. Jakarta: Teraju.
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dwisvimiar, Inge. (2011). Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, 11 (3). hlm. 522-531.
Fadhilah, N. (2013). Keadilan: Dari Plato Hingga Hukum Progresif. Jurnal Cita Hukum, 5 (1).
Hikmah, Siti. (2012). Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7 (2). 1-20.
Nur Kholis, Jumaiyah, dan Wahidullah. (2017). Poligami dan Ketidakadilan Gender dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Al-Ahkam, 27 (2). 204.
Pratama, Febrian Duta., Pebriansya, Rafly & Pratama, Mohammad Alvi. (2024). Konsep keadilan dalam Pemikiran Aristoteles, Jurnal Filsafat Terapan, 1 (2). 1-25.
Suliantoro, Bernadus Wibowo & Runggandini, Caritas Woro Murdiati. (2018). Konsep Keadilan Sosial dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Warren. Respons, 23 (1). 39-58
Kurniawan, Faizal. Marzuki, Peter Mahmud., Agustin, Erni dan Amalia, Rizky. (2018). Unsur Kerugian dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice). Yuridika, 33, 1. 19-39.
Safa’at, Muchamad Ali. (2025). Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls, diakses dari http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/keadilan.pdf.
Syihab, M. Quraisy. (2002). Tafsir al Misbah, Pesan Kesan dan Keserasian Al-Quran. Lentera Hati.
Sippah, Chotban. (2017). Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami. Al-Qadau, 4 (1). 173-184.
Yanto, Y., Hotimah, N., & Putri, K. B. (2018). Status Poligami dalam Reinterpretasi. El- Furqania : Jurnal Ushuluddin Dan Ilmu-Ilmu Keislaman, 4(01), 251–264.