Studi Putusan Hakim Pengadilan Cianjur Nomor 3292/Pdt.G/2023/Pa.Cjr tentang Hadhanah Pasca Perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Hadhanah atau pemeliharaan anak merupakan kewajiban orang tua meskipun telah bercerai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak atas hak hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 3292/Pdt.G/2023/PA.Cjr, majelis hakim menetapkan hak hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun kepada tergugat selaku ayah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dan menganalisis putusan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mengenai penetapan hak hadhanah anak dalam Putusan Nomor 3292/Pdt.G/2023/PA.Cjr didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan hak hadhanah dalam putusan ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Majelis hakim melakukan contra legem terhadap Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, karena pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Al-Raisuni, Ahmad. (2010). Mudharat fi Maqasid Al-Syari’ah. Kairo: Dar Al-Kalimah.
Az-Zuhaili, Wahbah. (t.t). Fiqih Islam wa Adillatuhu 10. Gema Insani.
Basri, Rusdaya. (2020). Fikih Munakahat 2. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.
Dariyo, Agoes. (2008). Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: Grasindo.
Harahap, Yahya. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Harlina, Yuni, dan Siti Asiyah. (2020). Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal An-Nahl 7 (2): 130–44. https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.17.
Kementrian Agama RI. (2011). Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid I. Jakarta: Widya Cahaya.
Khan Nyazee, Imran Ahsan. (2014). Reconciliation of the Fundamentals of Islamic Law: Volume II. UK: Garnet Publishing Ltd.
Saebani, Beni Ahmad. (2016). Fiqh Munakahat 2. Bandung: Pustaka Setia.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Waruwu, Riki Perdana Raya, dan Ghani Putranto. (2023). Evolusi Hak Asuh Anak dalam Putusan-Putusan Hakim. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/evolusi-hak-asuh-anak-dalam-putusan-putusan-hakim-lt65846d0fb2985/.
Wawancara Pribadi dengan Ulfah Fahmiyati. di Ruang Hakim Pengadilan Agama Cianjur. 3 Juni 2024.