Kepatuhan Hukum tentang Izin Poligami Implikasinya terhadap Kehidupan Berumah Tangga

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Hilyas Hibatullah Abdul Kudus

Abstract

Perkawinan poligami diharapkan dapat menciptakan keharmonisan, kenyamanan dan ketentraman sesuai dengan aturan agama dan perundang-undangan. Faktanya di masyarakat perkawinan poligami yang tidak memiliki kepatuhan hukum tentang izin dari istri pertama justru menjadi penyebab ketidak harmonisan yang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kepatuhan hukum tentang izin poligami dan implikasinya terhadap kehidupan berumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan psikologi. Adapun lokasi dalam penelitian ini adalah wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan) dan analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian lebih menekankan makna secara naratif. Penelitian menunjukan hasil bahwa (1) Praktik poligami tidak dilakukan secara terbuka dikarenakan pihak istri pertamanya tidak ada yang setuju untuk memberikan izin kepada suaminya menikah lagi meskipun mampu baik dari sisi finansial maupun kemampuan lainnya; (2) Kepatuhan hukum tentang izin dalam praktik poligami dari 3 orang suami yang melakukan praktik poligami tersebut lebih memilih untuk melakukan perkawinan secara sirri karena tidak adanya izin dari istri pertama; (3) Implikasi terhadap kehidupan berumah tangganya rentan sekali terjadinya konflik keluarga manakala perkawinan poligaminya itu diketahui oleh pihak istri pertama.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Abdul Kudus, H. H. (2022). Kepatuhan Hukum tentang Izin Poligami Implikasinya terhadap Kehidupan Berumah Tangga. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah , 7(1), 36-52. Retrieved from https://ejournal.inkhas.ac.id/index.php/Attatbiq/article/view/132

References

Abdurrahman. (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta: Rajawali Press.

Ichsan, Ahmad. (1987). Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam Suatu Tinjauan Dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rofiq, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Cet. III. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

As-Subki, Ali Yusuf. (2021). Fiqh Keluarqa, terj. Nur Khozin, Fiqh Keluarga Cet. II. Jakarta: Amzah.

Praja, Juhaya S. (1991). Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktik, Bandung: PT. Rosdakarya.

Kementerian Agama RI. (1999). Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Kemenag RI.

Moleong, Lexy J. (2002) Metodologi Penelitian Kualitatif Cet. XVI. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Thalib, Sayuti. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif, Cet. I; Bandung: Alfabeta.

Syaikh Hamid Ibnu Muhammad Al-Abbadi. (tt) Khutabah Wamawa’izun Mukhtarah, terj. Achmad Sunarto, Khutbah jum’at Membangun Pribadi Muslim, Surabaya: Karya Agung.