Perbandingan Hukum tentang Pembagian Harta Warisan di Indonesia dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Hukum Kewarisan sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (al-ahwalus syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan hukum tentang pembagian harta warisan di Indonesia dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). penelitian kepustakaan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil dari berbagai studi literatur ini akan digunakan untuk mengidentifikasi berbagai masalah yang berkaitan dengan Kajian perbandingan hukum tentang pembagian harta warisan di Indonesia dalam perspektif KHI dan CLD-KHI. Berdasarkan kajian, Kompilasi Hukum Islam (KHI) diakui sebagai kerangka hukum yang mendetail mengenai syariat Islam dan menjadi acuan utama dalam penyelesaian masalah hukum keluarga bagi masyarakat Islam di Indonesia terutama dalam perkawinan dan kewarisan. Sedangkan dalam Counter Legal Draft (CLD-KHI) Pandangan bahwa RUU tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum nasional dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap warga non-Muslim didasarkan pada sudut pandang hukum Islam. menurut pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum waris dianggap sebagai hukum ta'abbudi karena semua aspek teknis dan detailnya telah dijelaskan secara rinci (muhkam) dalam ayat-ayat al-Qur'an, sehingga tidak ada ruang bagi ijtihad.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Basyir, Ahmad Azhar. (1999). Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Ekonosia Ekonomi UII.
Dahlan, Abdul Aziz. (1999). Ensiklopedia Hukum Islam. PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Effendi, Satria M, Zein. (1995). Munawir Sjazdali dan Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia dalam Muh. Wahyuni Nafis, Kontekstualisasi Ajaran Islam. Jakarta : Paramadina dan IPHI
Engineer, Asghar Ali. (2000). Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: LSPPA.
Halim, Abdul. (2005). Politik Hukum Islam di Indonesia. Ciputat: Ciputat Press.
Hamzah, Iri. (2019). Pandangan Hakim PA se DIY Yogyakarta terhadap CLD-KHI. Jurnal Nur El-Islam, 6 (1). 35.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, Direktorat Pembinaan PeRadilan Agama Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama RI, 2001),
Jazumi. (2005). Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mulia, Musdah. (2005). Muslimah Reformis. Bandung: Mizan Pustaka.
Munir, Lily . (1999). Memposisikan Kodrat Perempuan dan Perubahan dalam Perspektif Islam. Bandung : Mizan.
Nasution, Khoiruddin. (2012). Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Academia + Tazaffa.
Powers, David S. (2001). Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan Kritik Historis, Hukum Waris. Yogyakarta: LkiS.
Subhan, Zaitunah. (1999). Tafsir Kebencian: studi bias gender dalam Tafsi al-Quran. Yogyakarta: LkiS.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2009. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Syafi’ie, M. (2010). Hak Non Muslim terhadap Harta Waris. Jurnal Al-Mawarid, 11 (2).
Wahid, Marzuki dan Rumadi. (2001). Fiqh Madzhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: PT LKIS Pelangi Aksanara.
Wahid, Marzuki. (2014). Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Jawa Barat, ISIF.