Qiyas: Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Setiap muslim meyakini bahwa setiap kasus atau peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukumnya ada yang dapat dilihat dengan jelas dalam nash syara’ namun sebagian yang lainnya tidak jelas. Usaha penetapan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini oleh ulama ushul disebut qiyas.Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan Qiyas sebagai metodologi penetapan hukum Islam. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif karena data-data yang ada merupakan data yang bersifat normatif dokumenter yang berupa kitab-kitab uhsul fiqih, Data-data yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini dapat dibedakan menjadi tiga yaitu data primer, sekunder yaitu tertier. Penulis menggunakan metode studi perpustakaan dengan membaca, mempelajari dan meneliti buku-buku yang ada hubungan dengan Qiyas Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam. Data-data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan kajian, Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum atau satu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan suatu peristiwa yang sudah ada nashnya disebabkan ada persamaan ‘illaat hukumnya dari kedua peristiwa tersebut. Qiyas sebagai Metodologi, ialah cara menetapkan hukum itu harus berdasarkan rukun dan syarat qiyas, kalau tidak ada maka tidak bisa diambil hukumnya. Metodologi sama dengan turuqul istinbat. Qiyas sebagai metode istinbath al-hukm
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
Hasan, Ahmad. (2001). Qiyas Penalaran Analogis di dalam Hukum Islam. Bandung: Penerbit Pustaka.
Imam Awaludin dkk. (2011). Ushul Fiqh. Ponpes Gontor Ponorogo.
Mujiyo. (2017). Metodologi Syarah Hadis. Bandung: ZIP Books.
Nurol Aen, Djazuli. (2000). Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rachmat Syafe’i. (2010). Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Romli SA, (2017). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, Amir. (2008). Ushul fiqh cet. Ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Grouf.
Saebani, Beni Ahmad. (2008). Fiqh Siyasah Pengantar Ilmu Politik Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.